KEBIJAKAN LEMBAGA
08 February 2026
Pedoman untuk mencegah dan menangani tindakan pelecehan, diskriminasi, perundungan, serta untuk melindungi data dan privasi di lingkungan kerja maupun program.
1. Pendahuluan
Dokumen kebijakan ini merangkum komitmen Yayasan Plan International Indonesia (“Plan Indonesia”) untuk mencegah dan menangani pelecehan, diskriminasi, dan perundungan, serta memastikan perlindungan anak dan kaum muda di seluruh kegiatan kami. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan privasi data, kode etik, serta pencegahan penipuan guna menjaga keselamatan, martabat, dan hak setiap orang yang berinteraksi dengan kami. Dengan mengakses layanan atau berpartisipasi dalam program kami, setiap pihak dianggap telah membaca dan menyetujui kebijakan ini.
2. Pernyataan Komitmen: Safeguarding Anak dan Kaum Muda
Bersama jaringan global Plan International, kami menyadari bahwa kekerasan terhadap anak dan kaum muda masih terjadi di ruang publik maupun privat. Kekerasan terhadap anak mencakup kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, pelayanan yang merugikan, eksploitasi, hingga kekerasan seksual. Anak dan kaum muda dapat menghadapi risiko berlapis karena gender, identitas, suku, status minoritas, disabilitas, usia, atau kondisi kesehatan. Kami berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memastikan pendekatan perlindungan yang peka gender (gender-responsive safeguarding). Komitmen ini berlaku bagi seluruh staf, relawan, mitra, konsultan, pemasok, dan pihak lain yang bekerja atau berinteraksi dengan Plan Indonesia.
3. Kebijakan Global Perlindungan Anak dan Kaum Muda
Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap orang yang bekerja dan terlibat dengan Plan International memiliki pengetahuan, kepercayaan diri, dan dukungan untuk memenuhi tanggung jawabnya melindungi anak dan kaum muda dari kekerasan serta berinteraksi secara positif dalam kegiatan kami. Implementasi kebijakan mencakup: pencegahan, pelaporan, respons, dan pemulihan (prevention, reporting, response, recovery). Semua insiden akan ditangani melalui jalur pelaporan yang aman, kerahasiaan terjaga, serta prosedur investigasi yang adil dan berpusat pada penyintas (survivor-centred).
- Wajib lapor: seluruh staf/mitra wajib melaporkan dugaan pelanggaran safeguarding.
- Pemeriksaan latar belakang untuk peran yang berisiko tinggi.
- Pelatihan berkala tentang perlindungan anak dan standar perilaku.
- Penilaian risiko dan kontrol pencegahan dalam setiap desain program.
4. Kebijakan Anti-Pelecehan, Diskriminasi, dan Perundungan
Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati, berlandaskan nilai-nilai organisasi, kepemimpinan feminis, kesetaraan gender, dan anti-rasisme. Setiap bentuk pelecehan, perundungan (bullying), intimidasi, atau diskriminasi dilarang. Pelanggaran akan ditangani melalui proses disipliner sesuai peraturan yang berlaku.
- Larangan perilaku: pelecehan verbal/non-verbal, fisik, seksual, dan pelecehan berbasis gender/ras/disabilitas.
- Mekanisme pelaporan yang aman dan tanpa pembalasan (non-retaliation).
- Penanganan kasus oleh pihak berwenang internal yang kompeten dan independen.
5. Kebijakan Privasi Data
Kebijakan ini berlaku untuk informasi yang dikumpulkan melalui situs resmi www.planindonesia.org, layanan online, aplikasi seluler, maupun kanal offline. Dengan mengakses layanan, pengguna menyetujui praktik pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data sebagaimana diuraikan di bawah ini.
5.1 Informasi yang Dikumpulkan
Informasi Pribadi (nama, email, alamat, nomor telepon, afiliasi), data perangkat (alamat IP, tipe peramban, halaman yang diakses), dan data lokasi terbatas. Data juga dapat diterima melalui formulir online/offline, telepon, email, acara, survei, serta interaksi media sosial sesuai kebijakan platform terkait.
Kami menggunakan cookie, web beacon, dan teknologi serupa untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Lihat Kebijakan Cookie untuk detail lebih lanjut. Pengguna dapat mengatur preferensi cookie melalui pengaturan peramban.
5.2 Dasar Hukum dan Penggunaan
Pemrosesan didasarkan pada persetujuan dan/atau kepentingan sah organisasi untuk mengoperasikan, mengelola, dan mempromosikan program, menjaga hubungan dengan pengguna, serta melindungi sistem kami tanpa melampaui hak dan kebebasan subjek data. Pengguna berhak menarik persetujuan kapan saja.
Kami dapat menggabungkan informasi pribadi dengan data perangkat/lokasi untuk analisis teragregasi (de‑identified) guna meningkatkan layanan. Data dapat diungkapkan kepada otoritas yang berwenang bila diwajibkan oleh hukum atau untuk melindungi keselamatan publik.
5.3 Penyimpanan & Retensi
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan yang dijelaskan dan/atau untuk memenuhi kewajiban hukum. Setelah tidak diperlukan, data akan dihapus atau dianonimkan.
5.4 Komunikasi & Preferensi
Pengguna dapat memperbarui data atau mengubah preferensi komunikasi melalui email: [email protected]. Sertakan nama lengkap dan kontak untuk verifikasi.
6. Keamanan
Kami menerapkan kontrol keamanan sesuai standar industri (enkripsi TLS/SSL, pemindaian malware berkala, pembatasan akses berbasis peran). Informasi sensitif diproses melalui penyedia layanan yang mematuhi standar PCI DSS/ISO 27001. Kebijakan keamanan ditinjau berkala.
7. Tautan ke Situs Lain
Situs kami dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi atau konten situs tersebut. Disarankan meninjau kebijakan privasi masing‑masing situs.
8. Privasi Anak
Kami memproses data pribadi anak dalam konteks program pendampingan, perlindungan, dan komunikasi sponsor. Standar minimum ditetapkan untuk memastikan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan data pribadi anak dilakukan secara sah, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
9. Perubahan Kebijakan
Kami berhak memperbarui kebijakan ini kapan saja. Perubahan material akan diinformasikan melalui pemberitahuan di beranda. Versi terbaru akan tersedia pada halaman kebijakan ini.
10. Kontak
Pertanyaan terkait kebijakan ini dapat dikirim ke: [email protected]
11. Peraturan Kode Etik
Kode Etik menjadi panduan perilaku bagi staf dan mitra Plan Indonesia. Dokumen ini memuat standar perilaku, contoh perilaku terlarang, kewajiban pelaporan, serta komitmen untuk menjaga profesionalisme dan nilai organisasi guna mewujudkan dunia yang adil bagi anak dan kesetaraan bagi anak perempuan.
12. Kebijakan Privasi Donor
Kebijakan ini berlaku untuk semua data donatur yang kami terima secara online maupun offline. Kami tidak menjual atau memperdagangkan data donatur. Data hanya dibagikan kepada pihak ketiga tepercaya untuk keperluan pemrosesan donasi dan layanan terkait sesuai hukum yang berlaku.
- Donasi yang diproses melalui penyedia layanan pihak ketiga menggunakan enkripsi TLS/SSL dan standar PCI DSS/ISO 27001.
- Analitik data dapat digunakan secara wajar untuk meningkatkan relevansi komunikasi penggalangan dana (profiling non-invasif dan menghormati preferensi).
13. Kebijakan Anti-Penipuan
Untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan, setiap staf/relawan memiliki tanggung jawab mencegah dan melaporkan penipuan, suap, dan korupsi. Prinsip dalam kebijakan ini juga berlaku pada hubungan dengan pihak ketiga (mitra pelaksana, kontraktor, pejabat pemerintah, donor). Pelaporan dilindungi oleh kebijakan tanpa pembalasan (non‑retaliation).