Chevron Right Black Chevron Right Gray Kebijakan Pengembalian Dana Donasi

Kebijakan Pengembalian Dana Donasi

08 February 2026

  1. Kebijakan Pengembalian Dana Donasi

1. Pendahuluan

Kebijakan Pengembalian Dana ini disusun untuk memastikan transparansi dan memberikan kepastian kepada Donatur mengenai kemungkinan dan ketentuan pengembalian dana atas donasi yang dilakukan melalui platform resmi Yayasan Plan International Indonesia. Dengan melakukan donasi, Donatur menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan ini.

2. Prinsip Umum

  • Seluruh donasi yang diterima bersifat sukarela dan pada dasarnya tidak dapat dikembalikan (non refundable).
  • Dana donasi akan digunakan untuk mendukung program-program perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan komunitas sesuai peruntukannya.
  • Pengembalian dana hanya dapat diproses dalam kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan pada bagian berikutnya.

3. Kondisi yang Memungkinkan Pengembalian Dana

Permohonan refund hanya dapat diterima apabila terjadi salah satu dari situasi berikut:

Kesalahan teknis sistem, termasuk: Donasi terdebet lebih dari satu kali (double charge) dan gangguan sistem pembayaran yang menyebabkan nominal tidak sesuai.

Kesalahan administratif: Dana yang masuk tidak sesuai dengan yang dilaporkan atau terjadi kesalahan sistem dalam pencatatan donasi.

Keputusan final atas permohonan refund berada pada pihak Yayasan Plan International Indonesia setelah proses verifikasi.

4. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund

Pengembalian dana tidak dapat diproses apabila:

  • Donasi telah disalurkan kepada penerima manfaat atau digunakan dalam program.
  • Donasi dilakukan secara sadar dan tidak terdapat kesalahan teknis.
  • Donatur berubah pikiran setelah donasi berhasil.
  • Permohonan refund diajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan (lihat poin 6).

5. Prosedur Pengajuan Refund

Untuk mengajukan refund, Donatur perlu mengirimkan permohonan melalui kanal resmi Yayasan Plan International Indonesia:

Email: [email protected]
Subjek: Permohonan Refund Donasi – [Nama Donatur]

Donatur wajib menyertakan:

  1. Nama lengkap
  2. Nomor kontak (email/WhatsApp)
  3. Tanggal & nominal donasi
  4. Metode pembayaran
  5. Bukti transaksi (screenshot / ID transaksi)
  6. Alasan permohonan refund

6. Batas Waktu Pengajuan

Permintaan pengembalian dana harus diajukan maksimal 7 hari kalender sejak tanggal transaksi. Setelah melewati batas tersebut, donasi dianggap final.

7. Proses Verifikasi dan Waktu Pengembalian

  • Verifikasi akan dilakukan dalam 3–7 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Jika disetujui, refund diproses melalui metode pembayaran yang sama atau metode lain yang disepakati.
  • Waktu masuk dana mengikuti kebijakan bank atau penyedia layanan pembayaran

8. Biaya Administrasi

  • Biaya administrasi, biaya transaksi, atau biaya pihak ketiga (jika ada) dapat mengurangi jumlah dana yang dikembalikan.
  • Yayasan Plan International Indonesia tidak menanggung biaya tambahan yang dikenakan oleh penyedia payment gateway

9. Alternatif Selain Refund

Sebagai alternatif, Donatur dapat mengalihkan donasi ke program lain yang sedang berjalan

9. Alternatif Selain Refund

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait refund, Donatur dapat menghubungi tim Support :

Email: [email protected]

Hotline: 0807-1-717-717
WhatsApp: 0811-9620-1102

Senin–Jumat | 09.00 – 17.00 WIB

Bagikan :