MURO: Menjaga Laut, Merawat Warisan – Solusi Adat Lembata Hadapi Perubahan Iklim
21 August 2025
Perubahan iklim telah membawa dampak yang kompleks bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Cuaca yang tidak menentu, gelombang tinggi, dan suhu laut yang berubah-ubah membuat nelayan kesulitan menentukan waktu terbaik untuk melaut. Akibatnya, hasil tangkapan menurun drastis, hanya cukup untuk konsumsi harian, tanpa mampu menopang pendapatan keluarga.
Di tengah ancaman tersebut, masyarakat adat Lembata menunjukkan bahwa solusi berkelanjutan dapat lahir dari akar budaya mereka sendiri yaitu tradisi Muro.
Tantangan yang dihadapi, mulai dari cuaca ekstrem hingga praktik tangkap yang tidak ramah lingkungan, semakin menyadarkan nelayan bahwa kondisi laut akan terus memburuk jika tidak ada perubahan.
Menyadari hal ini, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama masyarakat Lembata mendorong proyek adaptasi berbasis ekosistem dengan menghidupkan kembali tradisi Muro sebagai strategi utama.
Muro adalah sistem adat turun-temurun masyarakat pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang laut melalui zonasi sakral. Muro bukan sekadar larangan untuk mengakses atau merusak wilayah laut tertentu, tetapi merupakan bentuk adaptasi ekologis yang cerdas dan berkelanjutan.
Pengesahan Adat: Komitmen Kolektif Menjaga Laut
Pengesahan zona Muro dilakukan secara adat, dimulai dari pusat kampung yang disebut Nude, sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan pemilik kampung.
Melalui proses musyawarah adat yang inklusif, pelibatan nelayan, tokoh adat, pemerintah desa, kelompok perempuan, dan kaum muda, zona Muro ditetapkan berdasarkan pemetaan oseanografi yang cermat.
Pemetaan ini mempertimbangkan berbagai aspek ilmiah seperti pergerakan massa air, suhu permukaan laut, panjang gelombang, kedalaman dan topografi dasar laut, keberadaan terumbu karang, kondisi padang lamun, serta tingkat keasaman (pH) air laut.
Hasil dari pemetaan ini membagi wilayah laut menjadi tiga zona utama:
- Zona Inti: Wilayah dengan nilai ekologis tinggi yang ditutup sementara (6 bulan hingga 1 tahun) untuk regenerasi ekosistem.
- Zona Penyangga: Area transisi yang mendukung perlindungan zona inti.
- Zona Pemanfaatan: Wilayah yang dapat dimanfaatkan secara terbatas dan bijak oleh masyarakat.
Ketika zona “ditutup”, masyarakat dilarang mengambil hasil laut di wilayah tersebut. Ketika “dibuka”, pemanfaatan dilakukan secara terbatas dan bijak, dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
Pelanggaran terhadap zona Muro dianggap sebagai pelanggaran terhadap adat dan dikenai sanksi sosial. Sanksi ini memperkuat disiplin kolektif dan rasa hormat terhadap alam, serta menjadi pengingat bahwa laut bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat.
Jembatan Antara Tradisi, Inovasi, dan Teknologi
Tradisi Muro turut memperkuat solidaritas sosial dan nilai-nilai kolektif. Dalam proses musyawarah, suara perempuan dan kaum muda turut menjadi bagian penting.
Kaum muda terlibat aktif serta dilatih untuk memahami ekologi laut, melakukan pemetaan partisipatif, dan mengembangkan strategi adaptasi yang berbasis data dan teknologi. Harapannya, generasi muda dapat menjadi pelopor perubahan menuju konservasi yang lebih modern dan inovatif serta berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pengesahan adat, masyarakat juga melakukan penanaman mangrove yang menjadi simbol komitmen terhadap pelestarian pesisir dan rumah aman bagi kehidupan laut. Penanaman ini juga menjadi pengingat bahwa keberadaan mangrove sangat penting bagi perbaikan lingkungan dan perlindungan dari bencana alam seperti abrasi dan banjir rob.
Warisan Leluhur untuk Generasi Mendatang
Nikolaus Notan (63 tahun), Ketua Lembaga Adat Desa Petuntawa, menyampaikan dengan penuh keyakinan:
“Seremonial Muro selalu dimulai di pusat kampung, yang kami sebut Nude, sebagai wujud penghormatan kepada yang empunya kampung ini.”
“Tere Tula, Tere Gena Ana Titen, Luge Terpahang Bai” – yang artinya apa yang kita lakukan hari ini adalah apa yang sudah dilakukan oleh nenek moyang, demi generasi yang akan datang.
Tradisi Muro membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjawab tantangan global. Dengan ruang dan dukungan yang tepat, masyarakat adat menjaga laut secara ekologis sekaligus melestarikan nilai budaya. Laut bagi mereka bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga ruang spiritual dan sosial.
Muro mengingatkan kita: menjaga laut berarti menjaga kehidupan. Saat budaya dan ekologi berpadu, yang terjaga bukan hanya alam, tetapi juga warisan leluhur untuk generasi mendatang. Karena itu, konservasi pesisir bukan hanya tugas masyarakat adat, melainkan tanggung jawab kita semua untuk mendukung, merawat, dan melestarikan laut sebagai bagian hidup manusia.
Ditulis oleh: Fredrika Rambu│Editor: Moudy Alfiana│Foto: Plan Indonesia/Fredrika Rambu