Chevron Right Black Cerita Kami Chevron Right Gray Mengubah Pendekatan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Pendidikan Hukum

Mengubah Pendekatan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Pendidikan Hukum

11 October 2024

Fira adalah seorang mahasiswi jurusan hukum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia mengawali perjalanannya sebagai ‘advokat muda’ sejak duduk di bangku SMA, melalu partisipasinya dalam program-program yang diadakan oleh Plan Indonesia. Saat ia berusia 17 tahun, Fira bergabung sebagai master trainer desa dalam Program Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak (GEMA CITA).  

Berbekal pengalamannya itu pula, Fira aktif mengadvokasi pencegahan perkawinan anak di desanya. Pengalaman ini juga menjadi alasan Fira mengambil jurusan hukum saat kuliah karena ia merasa perlu memiliki dasar pengetahuan yang kuat untuk mendukung langkah-langkah advokasinya.  Sebagai master trainer, Fira bersama para anggota Organisasi Perangkat Desa (OPD) melatih para pendidik sebaya di desa dan di sekolah. Fira juga terlibat dalam mendampingi para pendidik sebaya saat mereka menyampaikan materi-materi dalam serial diskusi GEMA CITA terkait pencegahan perkawinan anak, khususnya tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).  

Tantangan dan Kekecewaan 

​​Kasus perkawinan anak di Lombok Barat cukup ​​​​​​tinggi​. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Giri Menang di Gerung, Mataram, tercatat 39 kasus dispensasi perkawinan anak pada tahun 2022. Angka ini kemudian meningkat menjadi 56 kasus pada tahun 2023. Namun, data ini hanya mencakup permohonan dispensasi yang terlaporkan, sehingga kemungkinan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar. 

Di tengah situasi ini, Fira sebagai master trainer, bersama tim OPD lainnya berhasil mencegah empat kasus perkawinan anak di desanya. Tahap awal pencegahan biasanya dimulai dengan melibatkan komunikasi dan negosiasi intensif dengan keluarga yang terlibat. Jika pendekatan ini tidak berhasil, tim akan akan melanjutkan proses dengan melibatkan pemerintah desa, seperti kepala dusun, sekretaris desa, dan tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta tim ​Sekolah Ramah Anak (​SRA​)​, termasuk dukungan dari Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). “Bidan desanya juga ikut, jadi semua sektor di sana itu terlibat untuk mencegah,” jelas Fira. 

Salah satu kasus yang paling Fira ingat adalah ketika ia harus mendampingi seorang anak perempuan ​​​​ke Rumah Aman untuk mendapatkan bantuan psikologis.  Dalam kasus ini, tim PATBM meminta Fira untuk membantu ​​mencegah perkawinan anak tersebut. Bersama tim PATBM, Fira melakukan penjangkauan ke rumah orang tua anak perempuan di desanya dan selanjutnya ke rumah orang tua anak laki-laki di desa lain. Anak laki-laki itu ternyata masih sebaya dengan usia anak perempuan tersebut.   

​Setelah negosiasi yang panjang, akhirnya keluarga dari kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan setuju untuk membatalkan rencana perkawinan anak-anak mereka. Namun, di satu sisi, keputusan ini berdampak pada kondisi mental anak perempuan tersebut, sehingga ia membutuhkan pendampingan psikologis di Rumah Aman selama seminggu. Situasi seperti ini sering terjadi dalam pencegahan perkawinan anak, terutama di Lombok. Hal ini berkaitan dengan tradisi merariq di mana anak perempuan sering dianggap membawa aib jika pernikahan dibatalkan.  

Setelah menjalani pendampingan psikologis dan anak perempuan tersebut dianggap telah pulih dari segi mental, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPTDA) memutuskan untuk mengantarkan kembali anak perempuan tersebut ke rumah orang tuanya. Namun, siapa sangka, ketika kembali ke rumah, anak perempuan itu justru dinikahkan dengan anak laki-laki tersebut.  Momen ini menjadi pukulan berat bagi Fira dan tim pencegahan perkawinan anak karena merasa kecolongan. Meski begitu, Fira terus berusaha agar anak tersebut kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikannya. 

Dengan latar belakang ilmu hukum yang saat ini tengah ditempuhnya, Fira kini lebih memahami bahwa undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat digunakan untuk melindungi anak dalam kasus perkawinan anak. Sayangnya, penerapan undang-undang ini sering terkendala oleh norma adat setempat atau praktik premanisme yang justru mendukung perkawinan anak. 

Dari Bangku Kuliah ke Kebijakan 

Saat ini, di semester ketiga kuliahnya, Fira semakin memahami bahwa ada banyak strategi hukum yang dapat diterapkan untuk mencegah perkawinan anak. Pengalaman akademisnya memungkin Fira untuk memiliki perhatian lebih kepada kebijakan, dengan meninjau  kembali Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), dan undang-undang lain terkait pencegahan perkawinan anak. Bersama 10 hingga 11 kaum muda lainnya, Fira aktif berdialog dengan pejabat pemerintah setempat—termasuk Bupati—untuk memberikan rekomendasi dan tinjauan terhadap peraturan yang ada, yakni Peraturan bupati yang seharusnya merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan tersebut.  

Fira dan rekan-rekannya berharap rekomendasi dan tinjauan terkait undang-undang tersebut akan rampung pada Agustus 2024 sehingga dapat membawa perubahan konkret dalam upaya pencegahan perkawinan anak. 

Transformasi Pemikiran dan Aksi 

Sebelum mengenal Program GEMA CITA, Fira selama ini hanya berfokus pada penanganan kasus perkawinan anak di desanya. Namun, setelah terlibat lebih dalam sebagai master trainer dan melanjutkan pendidikan hukumnya, pandangan Fira mulai berubah. Pengalaman dan pengetahuan yang didapatkannya memperdalam pemahamannya tentang rumitnya persoalan perkawinan anak sehingga membutuhkan upaya yang sistematis dan menyeluruh. 

Awalnya, ia fokus pada intervensi langsung dalam melakukan penjangkauan dan edukasi kepada pendidik sebaya. Seiring bertambahnya pengalaman dan pengetahuannya, terutama dalam studi hukumnya, Ia mulai melihat pentingnya pencegahan perkawinan anak yang lebih masif dan sistematis; tidak hanya melalui pendidik sebaya atau tim PATBM tetapi juga dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti polisi, Bhayangkaran Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan pemerintah desa. 

“Pandangan saya sekarang lebih terbuka. Ternyata, banyak cara untuk mencegah perkawinan anak. Misalnya, dengan memanfaatkan kebijakan yang ada, seperti Perda, Perbub, dan undang-undang TPKS, dan mengajak elemen-elemen masyarakat untuk ikut menerapkannya,” ujar Fira.  

Fira menyadari bahwa pendekatan yang lebih luas dan sistemik, serta memanfaatkan kerangka hukum yang ada sangatlah penting untuk menciptakan upaya pencegahan yang berkelanjutan. Pergeseran pemikiran dan sudut pandangnya ini kian menegaskan komitmen Fira untuk mengubah pendekatan komunitasnya dalam pencegahan perkawinan anak.

Bagikan :