Chevron Right Black Cerita Kami Chevron Right Gray Akta Kelahiran: Langkah Kecil, untuk Masa Depan Anak

Akta Kelahiran: Langkah Kecil, untuk Masa Depan Anak

06 November 2025

Setiap anak yang lahir ke dunia membawa harapan. Sejak napas pertama, mereka punya hak-hak dasar yang harus dijamin, salah satunya adalah hak atas identitas.

Identitas bukan cuma soal nama. Namun,juga tentang pengakuan bahwa mereka ada dandiakui oleh negara. Semua itu dimulai dari satu dokumen penting, akta kelahiran.

Secara hukum, negara menjamin hak anak atas identitas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat (1) dan (2), menyebutkan bahwa setiap anak harus memiliki identitas sejak lahir, yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Bahkan, UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Bagi sebagian orang, mungkin akta kelahiran hanyalah selembar kertas. Tapi bagi banyak anak di pelosok negeri, termasuk di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), akta kelahiran adalah tiket menuju masa depan yang lebih baik. Sayangnya, masih banyak anak yang belum memilikinya.

Berdasarkan data Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) hingga tahun 2025, dari 11.975 anak dampingan yang tersebar di 46 desa di TTS, ada 1.635 anak yang belum memiliki akta kelahiran. Tak hanya itu, 218 anak belum bisa mengakses pendidikan dasar, 5.294 anak harus berjalan lebih dari 30 menit untuk mendapatkan air bersih, dan 6 anak belum menerima vaksin campak. Ini bukan sekadar angka, ini adalah potret nyata tantangan yang masih harus kita hadapi bersama.

Akta kelahiran bukan hanya soal administrasi. Tanpa akta kelahiran, seorang anak bisa dianggap “tidak ada” secara hukum. Ini bisa berdampak besar pada hidup mereka, mulai dari: (1) kehilangan Kesempatan belajar di sekolah formal karena banyak sekolah mewajibkan akta kelahiran saat pendaftaran. (2) Terbatasnya akses ke layanan Kesehatan dan Sosial, karena akta kelahiran dibutuhkan untuk mendapatkan layanan kesehatan, vaksinasi, hingga bantuan sosial dari pemerintah. (3) Tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan usia dalam kasus hukum, dimana akta kelahiran menjadi bukti usia anak. (4) Dari segi perencanaan pembangunan, data dari akta kelahiran membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat sasaran, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

Cerita dari Desa: Harapan yang Kini Nyata

Salah satu kisah datang dari Mama Desi Banamtuan (27), seorang ibu muda dari Kabupaten TTS. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya anaknya mendapatkan akta kelahiran berkat bantuan dari Plan Indonesia. Akta itu diserahkan langsung oleh Henry Lapenangga, Field Development Officer (FDO) Plan Indonesia yang bertugas di desa mereka.

“Terima kasih banyak sudah membantu kami di desa,” ucap Mama Desi Banamtuan dengan mata berbinar, sembari memegang akta kelahiran anaknya, Fandi yang berumur 8 tahun. “Sekarang anak saya sudah punya akta kelahiran. Ini sangat berarti buat kami, apalagi dia sebentar lagi naik ke kelas dua sekolah dasar. Pihak sekolah sudah beberapa kali mengingatkan kami untuk segera menyerahkan fotokopi akta kelahiran.”

Mama Desi pun bercerita tentang perjuangannya selama ini. Betapa sulitnya mengurus dokumen kependudukan karena jarak ke kantor administrasi yang begitu jauh dari tempat tinggal mereka. “Kadang harus menunggu tumpangan, kadang juga harus jalan kaki cukup jauh. Tapi sekarang, rasanya lega sekali. Akhirnya, anak saya punya identitas resmi,” tambahnya dengan senyum haru.

Plan Indonesia tidak bekerja sendiri. Bersama masyarakat, pemerintah desa, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, tim lapangan terus bergerak. Mereka mengumpulkan data, membantu warga menyiapkan dokumen, dan memastikan proses pengurusan akta berjalan lancar.

Langkah-langkah kecil ini, jika dilakukan bersama, bisa membawa perubahan besar. Karena ketika satu anak mendapatkan akta kelahiran, itu bukan hanya tentang dokumen. Itu tentang pengakuan, harapan, dan masa depan.

Setiap anak berhak untuk diakui, dihargai, dan dilindungi. Dan semua itu dimulai dari satu langkah sederhana namun sangat berarti: memiliki akta kelahiran.

Ditulis oleh: Agus Haru │Editor: Moudy Alfiana │Foto: Dok.Plan Indonesia

Bagikan :