Undangan Lelang Asset Yayasan Plan International Indonesia
Category: Lelang
Summary
TATA TERTIB LELANG
ASSET YAYASAN PLAN INTERNATIONAL INDONESIA
2025
Latar Belakang
Untuk menjamin ketertiban dan lancarnya proses pelelangan yang dilakukan oleh Komite Lelang Yayasan Plan International Indonesia (YPII) Country Office maka dipandang perlu adanya peraturan dan tata tertib pelelangan. Semua peserta lelang wajib dan tunduk terhadap peraturan dan tata tertib pelelangan ini.
Peraturan dan tata tertib pelelangan ini mengatur proses pelelangan Asset Kantor YPII yang dilaksanakan di kantor YPII- Kav.16 Wisma Buncit Utama. Peserta lelang dapat mengacu pada lampiran dokumen ini mengenai detail asset yang dilelang.
Semua asset yang disebutkan pada lampiran merupakan milik Plan Indonesia yang akan dilelang dengan mekanisme Close Bidding (Penawaran Tertutup).
Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. masing-masing Peserta Lelang dan Panel Member Lelang (Panitia Lelang) tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran. Peraturan dan Tata tertib pelelangan umum secara internal diatur dalam peraturan sebagai berikut:
- Tahap Pra Lelang.
Tahap pra lelang akan diatur sebagai berikut:
a. Lelang diperuntukkan bagi peserta umum baik External (Non-Karyawan) dan Internal
(Karyawan) kecuali seluruh anggota komite Lelang dan seluruh staff Supply Chain
yang terlibat dalam proses pelelangan ini.
b. Pengumuman pelelangan dilakukan dengan cara diumumkan melalui Website YPII dan diinformasikan kepada staff melalui email.
- Dokumen Pelelangan
Dokumen pelelangan berisi undangan untuk mengikuti pelelangan yang isinya, antara lain:
a) Peraturan dan Tata Tertib Pelelangan
b) List Asset beserta Harga Dasar Pelelangan Asset
Berisikan informasi daftar asset, nomor urut asset lelang, gambar, kondisi, (dijelaskan lebih rinci, misalnya tidak HDD, mati total, dll) yang kemudian peserta Lelang dapat melihat di display diruangan Kantor YPII.
c) Formulir Penawaran Lelang
Berisikan pengajuan harga Lelang dan daftar nama asset lelang yang dikehendaki.
Peserta wajib mengisi nomor urut asset (Sesuai dengan “List Asset Lelang ”) dan
nama item Lelang. Peserta Lelang dapat mengajukan lebih dari satu (1) item Lelang.
- Tahap Prosedur Pelelangan
Tahapan lelang dan tata tertib proses lelang mengacu sebagai berikut:
a) Pengumuman lelang dibuka Tanggal 10 December 2025.
b) Peserta Lelang dapat melakukan pengecekan asset lelang yang di-display di kantor Plan Indonesia pada tanggal 11 s/d 12 December 2025 pukul 08.30 – 17.00 WIB dengan alamat :
Yayasan Plan International Indonesia – Country Office
Komplek Buncit Utama No. 16
Jl. Warung Jati Barat Kav. 34
Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540, Indonesia
c) Peserta Lelang wajib mengisi Form Penawaran Lelang untuk asset-asset yang ditawarkan.
d) Peserta lelang dapat mengirimkan dokumen penawaran (Form Penawaran Lelang) kepada panitia lelang melalui email ke [email protected] dengan judul email “Lelang2025_YPII_Nama Peserta Lelang”
e) Penyerahan dokumen penawaran dimulai pada tanggal 15 – 24 December 2025.
f) Pengumuman pemenang lelang dilakukan pada tanggal 29 December 2025 melalui email dan Website YPII.
g) Peserta Lelang yang total nilai penawaran nya IDR 5.000.000 ke atas diwajibkan untuk membayar uang jaminan sebesar 30%.
h) Pelunasan pembayaran Lelang harap dibayarkan paling lambat pada 10 January 2026 sesuai dengan pengumunan pemenang lelang. Pelunasan dapat dilakukan dengan cara transfer ke :
Nama Rekening : Yayasan Plan International Indonesia
Bank : Standard Chartered
Nomor Rekening : 30681253611
i) Bagi pemenang Lelang yang tidak melunasi sampai tanggal 10 January 2026, maka dianggap gugur dan penawar tertinggi berikutnya berhak sebagai pemenang dan menebus barang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukan nya, dan seterusnya.
j) Peserta lelang yang terlambat memasukkan penawaran pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan oleh panitia lelang dianggap gugur.
k) Peserta lelang yang memberikan penawaran harga dibawah harga dasar yang telah ditentukan oleh panitia lelang dianggap gugur.
l) Harga dasar yang telah ditentukan oleh panitia lelang sesuai dengan kondisi, keadaan, barang (apa adanya) pada saat asset dilelang, peserta lelang diharap melihat, meneliti, secara detail kondisi barang. Panitia lelang tidak bertanggung jawab terhadap segala jenis kerusakan atas asset yang dilelang setelah serah terima.
- Evaluasi Pemenang.
a) Penawaran tidak bisa dilakukan revisi, bilamana ada revisi dianggap gugur.
b) Peserta lelang yang dinyatakan menang adalah peserta yang memberikan penawaran harga paling tinggi.
c) Peserta lelang yang dinyatakan menang harus sudah melunasi pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran paling lambat Tgl. 10 January 2026 pukul 12.00WIB.
d) Keputusan pemenang lelang tidak bisa diganggu gugat.
Peraturan dan tata tertib pelelangan ini dibuat sebagai aturan dalam pelaksanaan pelelangan, semua pihak yang terlibat dalam pelelangan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan tata tertib pelelangan ini.
Peraturan dan tata tertib pelelangan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi pelelangan.
Lampiran:
- List Asset beserta Harga Dasar Pelelangan Asset
- Formulir Penawaran Lelang
Terimakasih dan salam,
Procurement Unit
Yayasan Plan International Indonesia
Komplek Buncit Utama No. 16
Jl. Warung Jati Barat Kav. 34
Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540, Indonesia
Tel: +6221 2787 3111 | Fax: +6221 2787 6435
Email: [email protected]
ITT/RFQ Number:
-
Published Date:
10 December 2025